

📢 Zakat Maal: Membersihkan Harta, Memberkahi Hidup!
Setiap harta yang kita miliki menyimpan kewajiban untuk dibersihkan. Zakat Maal adalah ibadah yang wajib bagi Muslim yang telah memenuhi nisab dan haul. Yuk, tunaikan zakatmu sekarang!
1️⃣ Zakat Emas & Perak
Nisab: 85 gram emas atau 595 gram perak
Kadar: 2,5%
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menafkahkannya di jalan Allah, beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih. (QS. At-Taubah: 34-35)
2️⃣ Zakat Uang & Tabungan
Nisab: Setara 85 gram emas
Kadar: 2,5% dari total simpanan setelah mencapai haul (1 tahun)
3️⃣ Zakat Perdagangan
Nisab: Setara 85 gram emas
Kadar: 2,5% dari nilai aset dagang yang telah berjalan 1 tahun
4️⃣ Zakat Pertanian
Nisab: 5 wasaq (≈ 653 kg)
Kadar:
5% jika diairi dengan biaya (irigasi)
10% jika diairi secara alami (hujan)
5️⃣ Zakat Hewan Ternak
Nisab:
Sapi/Kerbau: 30 ekor
Kambing/Domba: 40 ekor
Kadar: Berdasarkan jumlah hewan (detail sesuai ketentuan)
6️⃣ Zakat Investasi & Saham
Nisab: Setara 85 gram emas
Kadar: 2,5% dari nilai investasi setelah haul
7️⃣ Zakat Rikaz (Harta Temuan)
Kadar: 20% (langsung dikeluarkan saat menemukan harta terpendam)
Membersihkan harta dari hak orang lain
Mendatangkan berkah dalam rezeki
Membantu saudara yang membutuhkan
Menyempurnakan ibadah sebagai Muslim
Total Harta x 2,5% = Zakat yang Harus Dikeluarkan
Contoh: Jika simpananmu Rp 100 juta (melebihi nisab), maka:
Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000/tahun
![]()
Belum ada Fundraiser